Penerimaan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Jawa Barat

Lowongan Pekerjaan Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan BAWASLU sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.
Sebagai pencari kerja, mendapatkan pekerjaan yang baik dan layak sesegara mungkin adalah impian yang indah. Namun, di tengah hiruk-pikuk dunia pencarian kerja, banyak oknum yang memanfaatkan keluguan pencari kerja demi kepentingan pribadi.
Subdomain job.tafansa.id hadir menjawab keraguan para pencari kerja akan kebenaran informasi lowongan pekerjaan. Kami berkomitmen memberikan informasi lowongan pekerjaan terbaru dan terpercaya setiap saat.
Informasi lowongan yang tampil di situs bersubdomain job.tafansa.id telah diperiksa kebenarannya berulang kali, guna memastikan para pencari kerja mendapatkan informasi lowongan yang sebenar-benarnya dari perusahaan atau HRD perusahaan langsung.
Penerimaan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Jawa Barat
Saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum sedang membutuhkan banyak pengawas untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik. Pastikan kamu telah menyiapkan lamaran dan CV terbaik.
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
A. Persyaratan calon :
- Warga Negara Indonesia;
- Perempuan yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Barat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan:
- Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ;
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Penerimaan berkas pendaftaran dimulai dari tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023 (pukul 08.00 s.d 16.00 WIB) selama hari kerja. Berkas pendaftaran (hard copy) dikirimkan langsung atau melalui POS ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten Kota di Wilayah Jawa Barat sesuai wilayah.
Soft copy berkas dikirimkan melalui E-mail sesuai wilayah zona tim seleksi atau diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi sesuai wilayah pada saat pendaftaran.
Pendaftaran Online:
Wilayah 1 DEPOK, KOTA SUKABUMI, KAB BOGOR, CIANJUR, KAB. SUKABUMI, KOTA BOGOR)
Wilayah 2 (KAB. BEKASI, KARAWANG, PURWAKARTA SUBANG, KOTA BEKASI)
Wilayah 3 (KAB. CIREBON, INDRAMAYU, MAJALENGKA KUNINGAN, KOTA CIREBON)
Wilayah 4 (CIAMIS GARUT, PANGANDARAN, KAB. TASIKMALAYA KOTA BANJAR KOTA TASIKMALAYA)
Wilayah 5 (KAB BANDUNG BANDUNG BARAT SUMEDANG KOTA BANDUNG KOTA CIMAHI)
Penting!
- Pelamar yang lulus seleksi akan dihubungi melalui email atau telepon resmi
- Hanya pelamar terbaik yang dapat mengikuti seleksi selanjutnya
- Lowongan yang sehat adalah yang tidak mengharuskan pelamar membayar
Gabung dengan kanal Telegram kami: https://t.me/infolowonganterbaru